PERCERAIAN AKIBAT DISABILITAS MENTAL PERSPEKTIF SURAH AN-NUR AYAT 61 DAN HAK ASASI MANUSIA NASUTION

Nurlaila Indah Setiyoningrum, Raden Cecep Lukman Yasin

Abstract


Abstract: Divorce is the release of marriage bonds through the Religious Courts. Divorce with mental disabilities is a divorce carried out by the plaintiff against a defendant with a mental disability. The purpose of this study is to analyze divorce due to mental disability from the human rights perspective of Adnan Buyung Nasution and to analyze divorce from mental disability perspective from Surah An-Nur verse 61. This research method is a normative research with a case approach. The results of this study are that law enforcement on the rights of mental disabilities should also be supported by the government and law enforcement. Divorce for mental disabilities should not be granted, because it is increasingly painful and difficult to recover. In Surah An-Nur verse 61 it is stated that the rights of persons with mental disabilities are the same as normal humans, so that in treating persons with disabilities they are the same in the eyes of Allah and Islam strongly rejects discrimination against anyone.

Keywords:  Divorce; Mental Disability; Human Rights. 

Abstrak: Perceraian merupakan terlepasnya ikatan pernikahan melalui peradilan Agama. Perceraian disabilitas mental merupakan perceraian yang dilakukan oleh penguggat terhadap tergugat yang penyandang disabilitas mental. Tujuan dalam penelitian ini yaitu untuk menganalisis perceraian akibat disbilitas mental perspektif hak asasi manusia Adnan Buyung Nasution dan untuk menganalisis perceraian disabilitas mental perspektif surah An-Nur ayat 61. Metode penelitian ini yaitu penelitian normatif dengan pendekatan kasus. Hasil dalam penelitian ini yaitu penegakan hukum terhadap hak-hak disabilitas mental sebaiknya didukung pula oleh pemerintah dan penegak hukum. Perceraian terhadap disabilitas mental sebaiknya tidak dikabulkan, sebab semakin menderita dan sukar untuk sembuh. Dalam surah An-Nur ayat 61 menyatakan bahwa hak penyandang disabilitas mental itu sama seperti manusia normal, sehingga dalam memperlakukan penyandang disabilitas-pun sama di mata Allah dan Islam sangat menolak diskriminasi terhadap siapapun.

Kata Kunci: Perceraian; Disabilitas Mental; Hak Asasi Manusia.

Full Text:

PDF INDONESIA

References


Afiyanah, Yayuk. 2020. Hukum Perkawinan Bagi Penyandang Disabilitas Mental Menurut Undang-undang, Jurnal Syntax Admiration Vol 1, No 7, November.

Al-Qur’an Surah An-Nur ayat 61.

Amirudin dan Zainal Asikin. 2004. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: PT: Raja Grafindo Persada.

Arikunto, Suharsini. 2013. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik. Jakarta: Rineka Cipta.

As-Subki, Ali yusuf, Fiqih Keluarga, alih bahasa Nur Khozin. Jakarta: Amzah, 2010.

Aziz, Abdul. 2014. Buku Daras Fiqh Munakahat. Surakarta: Fakultas Syari’ah.

Direktorat Putusan Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung, https://putusan3.mahkamahagung.go.id/search.html?q=gangguan%20mental&jenis_doc=putusan&tp=0&t_upl=2021&cat=72ad007bdb08c14033b593604e8b2cdf, diakeses pada tanggal 7 Maret 2022.

Ghozali, Abdul Rahman. 2010. Fiqh Munakahat. Jakarta: Kencana.

Husni. 2020. Pandangan Hukum Islam mengenai Kriteria Cacat Badan dan Sakit Sebagai Alasan Perceraian. Makassar: UIN Alauddin.

Idris, Mohammad. 2014. Hukum Perkawinan Islam. Jakarta: Bumi Aksara.

Julijanto, Muhammad. 2019. “Politik Hukum Disabilitas: Studi Kasus Perda No. 8 Tahun 2013 di Wonogiri”, Jurnal Inklusi, (Yogyakarta), Vol. 6 Nomor 1.

Linawati, Iis. 2017. Perceraian Perkawinan Karena Istri Gangguan Jiwa: Studi Putusan Pengadilan Agama. Jurnal Humani Vol. 7 No 3 Desember.

Maftuhin, Arif, 2010 “Mengikat Makna Diskriminasi: Penyandang Cacat, Difabel, dan Penyandang Disabilitas”, Jurnal Inklusi, (Yogyakarta), Vol. 3 Nomor 2.

Marzuki, Peter Mahmud. 2010. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.

Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum Universitas Indonesia. 2019. Panduan Penanganan Perkara Penyandang Disabilitas Berhadapan Dengan Hukum. Depok: MaPPI FHUI.

Nasution, Adnan Buyung. 2006. Instrumen Internasional Pokok Hak Asasi manusia, (Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.

Nasution. 2012. Metode Research. Jakarta: Bumi Aksara.

Nursyamsi, Fajri. 2015. Kerangka Hukum Disabilitas di Indonesia: Menuju Indonesia Ramah Disabilitas. Jakarta: Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia.

Ramayulis. 2012. Psikologi Agama. Jakarta: Kalam Mulia.

Ramulyo, Mohamad Idris, Hukum Perkawinan Islam, Suatu Analisis Dari Undang-Undng No 1 Tahun 1974. Jakarta, Bumi Aksara, 2004.

Rusyd, Ibnu. 2017. Bidayatul Mujtahid. Jakarta: Pustaka Amani.

Shihab, Quraish. 2017. Perempuan, Mencintai Al Qur’an, Makna, Tujuan dan Pelajaran Dari Surat-surat Al Qur’an, Jakarta: Lentera Hati.

Sobur, Alex. 2013. Psikologi Umum. Bandung: Out Setia.

Soemiyati. 2016. Hukum Perkawinan Islam Dan Undang-Undang Perkawinan. Yogyakarta: Liberty.

Subki, Ali Yusuf. 2013. Fiqih Keluarga. Jakarta: Kencana.

Syaikh al-‘Allamah, Muhammad. 2017. Fiqih Empat Mazhab”, Terj. ‘Abdullah Zaki Alkaf, Bandung: Hasyimi.

Tiara, Eka.2018. Analisis Vonis Hakim Atas Kasus Cerai Akibat Gangguan Jiwa. Jambi: UIN Sultan Thaha Saifuddin.

Tihami. 2009. Fiqih Munakahat. Jakarta: Rajawali Pers.

Undang undang No. 8 Tahun 2016 tentang Disabilitas.

Undang-undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Wahyudi, Tri Abdullah. 2016. “Universalitas dan Partikularitas Hak Asasi Manusia dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Jurnal Al-Ahkam, (Surakarta) Vol. 1 Nomor 1.




DOI: http://dx.doi.org/10.22373/al-ijtimaiyyah.v8i1.12842

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Nurlaila Indah Setiyoningrum, Raden Cecep Lukman Yasin

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Jurnal Al-Ijtimaiyyah has been indexed by:

        

JURNAL AL-IJTIMAIYYAH 
P-ISSN 2654-5217
E-ISSN 2461-0755
Universitas Islam Negeri Ar-Raniry, Banda Aceh, Indonesia