Pelaksanaan Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama kaitannya dengan Qanun Aceh Pasal 9 Ayat 1 Tahun 2015
Abstract
Abstract: Social diversities in a nation state is inevitable due to knowledge, sensory, intelligent and communication barriers. In social interaction, this limitation creates groupings in a society known as identity. Unfortunately, constellation among identities not only produced collaboration but often resulted in violence and casualties. This unfavorable constellation generally takes place in the transition period during which the country is still concentrating on improving its mechanisms towards a fair, transparent and open democratic system. The maintenance of religious harmony in Aceh is regulated in Aceh Qanun, Article 9, paragraph 1 of 2015. This article aims to describe the implementation of religious harmony in its connection with the article. The local Government has done three measures to maintain religious harmonies such as the establishment of FKUB (Forum for Religious Harmony) and its Advisory Board and Understanding and Socialization of Joint Regulation of the Ministry of Religion and Ministry of Interior No. 9 of 2006 / No. 8 of 2006
Abstrak: Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, keragaman memiliki akar mendalam berdasarkan keterbatasan pada pengetahuan, penginderaan, akal dan komunikasi bahasa. Keterbatasan ini dalam interaksi sosial melahirkan pengelompokan-pengelompokan dalam masyarakat sebagai identitas. Sayangnya konstelasi antar identitas tidak hanya melahirkan kerjasama tetapi seringkali berbuntut kekerasan dan menelan korban. Konstelasi yang tidak menguntungkan ini umumnya dalam masa transisi, negara masih berkonsentrasi memperbaiki mekanisme menuju sistem demokrasi yang adil, transparan dan terbuka. Dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama, Aceh berpedoman pada Qanun Aceh pasal 9 Ayat 1 tahun 2015. Artikel ini mencoba mendeskripsikan pelaksanaan pemeliharaan kerukunan umat beragama dalam kaitan dengan pasal tersebut di atas. Untuk mewujudkan pemeliharaan kerukunan umat beragama Pemerintah Aceh sudah melaksanakan tiga langkah, meliputi pembentukan Forum Kerukunan Umat Beragama (FORKUB/FKUB), pembentukan Dewan Penasehat Forum Kerukunan Umat Beragama dan Pemahaman serta Sosialisasi Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006/ Nomor 8 Tahun 2006.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Sudjangi, Kultural Kehidupan Antar Umat Beragama di Indonesia, Jakarta: Puslitbang, Depag RI, 1998.
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: Unversitas Indonesia Press, 1998.
Muh. Jamin. Makalah disampaikan dalam Workshop “Pemahaman dan Sosialisasi Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006, Surakarta. 1997.
Sambutan Menteri Agama RI pada Sosialisasi Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 atau Nomor 8 Tahun 2006. www.depag.go.id/konten.php?nama=DariMenteri&op=detail_dari_menteri&id=41,
diakses 3 Maret 2016 DPRAceh.http://www.rri.co.id/bandaaceh/post/berita/220061/ragam/dpr_aceh_didesak_sahkan_qanun_tentang_kerukunan_umat_beragama.html.
Qanun Aceh, Tentang Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian rumah Ibdah,Tahun2015
http://sulut.kemenag.go.id/file/dokumen/DRAFKOMISIB.pdf, diakses pada tanggl 5 Maret 2016
DOI: http://dx.doi.org/10.22373/substantia.v18i1.3986
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2016 Mawardi Mawardi
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
SUBSTANTIA: JURNAL ILMU-ILMU USHULUDDIN
DITERBIKAN OLEH:
FAKULTAS USHULUDDIN DAN FILSAFAT
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI (UIN) AR-RANIRY BANDA ACEH, ACEH INDONESIA
ALAMAT REDAKSI:
Gedung Fakultas Ushuluddin Lantai II, Fakultas Ushuluddin, UIN Ar-Raniry, Jln. Lingkar Kampus, Kopelma Darussalam Banda Aceh, Aceh 23111.Telp. (0651)7551295. eMail: [email protected]
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.