MAQASHID AL-SYARIAH KESEPAKATAN PASANGAN SUAMI ISTERI TIDAK MEMILIKI ANAK (CHILDFREE) DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

Muhammad Syarif, Furqan Furqan

Abstract


Abstract: Childfree reaps many pros and cons, then what is the law in Islam if a husband and wife decide not to have children. This library research study aims to explain the position of childfree (unwillingness to have children) within the framework of Islamic law by using the maqashid al-shari'ah theories. The results of this study indicate that deciding to be childfree is due to financial reasons and academic education. Having a child is not just about giving birth but also having to be prepared to create quality children so that it costs quite a lot to get a proper education. In Islamic law, marriage has several purposes, one of which is to get offspring (hif an-nasl). Therefore, if a husband and wife marry and deliberately decide not to have children, then this decision is contrary to Islamic law.

Keywords:  Husband and wife; Childfree; Islamic Law.

Abstrak: Childfree menuai banyak pro dan kontra, lalu bagaimana hukumnya dalam Islam apabila pasangan suami istri memutuskan untuk tidak memiliki anak. Penelitian studi kepustakaan (library research) ini bertujuan untuk menjelaskan kedudukan childfree (keengganan untuk memiliki keturunan) dalam kerangka hukum Islam dengan menggunakan teori maqashid al-syariah. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa memutuskan childfree karena alasan finansial dan pendidikan akademik. Memiliki anak tidak hanya sekedar melahirkan tetapi juga harus dipersiapkan untuk menciptakan anak yang berkualitas sehingga membutuhkan biaya yang cukup banyak untuk mendapatkan pendidikan yang layak. Dalam hukum Islam perkawinan memiliki beberapa tujuan, salah satunya adalah untuk mendapatkan keturunan (hif an-nasl). Oleh sebab itu, apabila pasangan suami istri menikah dan memutuskan dengan sengaja untuk tidak memiliki anak maka keputusan ini bertentangan dengan hukum Islam.

Kata Kunci: Suami Istri; Childfree; Hukum Islam.


Full Text:

PDF INDONESIA

References


Agrillo, Christian dan Cristian Nelini. 2008. “Childfree by Choice: a review”, Journal of Cultural Geography, Vol. 25 (3).

Al-Ghazali, Abu Hamid, Ihya’ ‘Ulumiddin, Beirut: Darul Ma’rifah, Juz 2.

Arista, Puput Novi. 2018. “Histerektomi dalam Perspektif Undang-Undang Kesehatan No. 36 Tahun 2009 dan Hukum Islam”, Skripsi, Tulungagung: UIN Satu Tulungagung.

Daniel, Ahmad Arif. 2011. “Studi Komparatif Pemikiran Al-Ghazali dan Ibnu Hazm Tentang ‘Azl”, Skripsi, Malang: Fakultas Syari’ah Universitas Islam Negeri Malang.

Diantha, I Made Pasek. 2017. Metodologi Penelitian Hukum Normatif dan Justifikasi Teori Hukum, Jakarta: Kencana.

Doyle, Joanne, Julie Ann Pooley, dan Lauren Breen. 2012. “A Phenomenological Exploration of the Childfree Choice in a Sample of Australia Women”, Journal of Health Psychology, Vol. 18 (3).

Fikri, Khairul dan Umi Wasilatul Firdausiyah. 2021. “Reinterpretasi Teori Language Game Ke Dalam Bahasa Dakwah Perspektif Ludwig Wittgentein”, Journal of Islamic Civilization, Vol. 3 (2).

Hadi, Abdul, Husnul Khotimah dan Sadari. 2022. “Childfree dan Childless Ditinjau Dalam Ilmu Fiqih dan Perspektif Pendidikan Islam”, Journal of Educational and Language Research, Vol. 1 (6).

Hanandita, Tiara. 2022. “Konstruksi Masyarakat Tentang Hidup Tanpa Anak Setelah Menikah”, Jurnal Analisa Sosiologi, Vol. 11 (1).

Handayany, Gemy Nastity. 2013. “Kontrasepsi Dalam Kajian Islam”, Al-Fikr, Vol. 17 (1).

Hoffman, Susan R. and Ronald F. Levant, “A Comparison of Childfree and Child- Anticipated Married Couples”, Family Relations, April 1985, Vol. 34 (20.

Huda, Afiful. 2018. “Pencatatan Perkawinan Perspektif Maqashid al-Syariah”, Pikir: Jurnal Studi Pendidikan dan Hukum Islam, Vol. 4 (2).

Khasanah, Uswatul dan Muhammad Rosyid Ridho. 2021. “Childfree Perspektif Hak Reproduksi Perempuan dalam Islam”, Journal Al-Syakhsiyyah Journal of Law and Family Studies, Vol. 3 (2).

Malaka, Manshur. 2013. “Seks dalam Perspektif Islam”, Shautut Tarbiyah, Vol. 19 (1).

Muawwanah. 2018. “Pendewasaan Usia Perkawinan Perspektif Maqasid Syariah”, Maqasid: Jurnal Studi Hukum Islam, Vol. 7 (2).

Mustofa, Zamzam, Nafiah, dan Dyna Prasetya Septianingrum. 2020. “Hukum Penggunaan Alat Kontrasepsi Dalam Perspektif Agama Islam”, Ma’alim: Jurnal Pendidikan Islam, Vol. 1 (2).

Nadlifah. 2013. “Menakar Lembaga Pendidikan Keluarga dalam Bingkai Tiga Tahap Perkembangan C.A. Van Peursen”, Jurnal Pendidikan Agama Islam, Vol. X (1).

Nurchasanah, Rizka. 2005). “Penggunaan Kontrasepsi Bagi Pasangan Suami Istri yang Sah Ditinjau Dari Perspektif Hukum Islam”, Skripsi, Surakarta: Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret.

Qudamah, Ibnu. 1997. “Al Mughni Juz 15”, in Al Mughni Riyadh: Daru Alimil Kutub.

Rebecca Harrington. 2019. Childfree by Choice, Studies in Gender and Sexuality, Vol. 20, (1).

Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. 2010. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: Raja Granfindo Persada.

Tunggono. 2021. Victoria, Childfree and Happy, Yogyakarta: EA Books.

Ulfa, Mufida. 2021. “Mengkaji Pilihan Childfree”, Seminar Diskusi Periodik Dosen, Jember: Institut Agama Islam Negeri Jember, September.

Ulum, Khozainul. 2014. “Fatwa-Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Dalam Pemikiran Hukum Islam di Indonesia”, Akademika, Vol. 8 (2).

Ustman, Abu Bakar bin Muhammad Syatha. 2019. “I’anatut Thalibin Juz 4”, in I’anatut Thalibin, Beirut: Darul Fikr.

Uyuni, Yuyun Rohmatul. 2019. “Konsep Pola Asuh Orang Tua Dalam Perspektif Islam Terhadap Tumbuh Kembang Anak Dalam Keluarga”, Jurnal As-Sibyan, Vol. 4 (1).




DOI: http://dx.doi.org/10.22373/al-ijtimaiyyah.v9i1.17545

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Muhammad Syarif, Furqan

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Jurnal Al-Ijtimaiyyah has been indexed by:

        

JURNAL AL-IJTIMAIYYAH 
P-ISSN 2654-5217
E-ISSN 2461-0755
Universitas Islam Negeri Ar-Raniry, Banda Aceh, Indonesia