DAMPAK NIKAH SIRI TERHADAP ISTRI DAN ANAK PERSPEKTIF MAQASHID AL-SYARI’AH AL-SYATHIBI (STUDI DESA BANGSALSARI KECAMATAN BANGSALSARI KABUPATEN JEMBER)

Sauqi Noer Firdaus, Fadil Sj, Moh. Thoriquddin

Abstract


Abstract: Bangsalsari Village is the village with the most cases of unregistered marriage among other villages in the Jember Regency area. Among the problems that occur there are men and women who want to get married, perform the sacred contract in front of an ustaz or community leader as a penghulu by fulfilling the pillars and conditions according to religion, but do not report and register their marriage at the Office of Religious Affairs. This is influenced by the culture and beliefs of the local community. The approach and type of research used in this research is qualitative-empirical. Collecting data by means of interviews and documentation, then processed by the stages of Editing, Classifying and Verifying. Based on the results of the study, the negative effects received by the wife and children from the absence of marriage registration such as not being able to go to school, not being able to sue for divorce from their husbands when experiencing and not being able to inherit from their husbands in Bangsalsari Village, Bangsalsari District, Jember Regency. The maqashid al-Syari'ah Al-Syathibi perspective, namely marriage registration is included in the Dlaruriyat aspect, as well as sakinah, mawaddah and rahmah which are also the most important components in household life in Bangsalsari Village.

Keywords: Marriage Siri; Impact on Wife and Children; Maqashid Sharia.

Abstrak: Desa Bangsalsari merupakan merupakan desa terbanyak terjadinya kasus nikah siri di antara desa-desa lainnya yang ada di wilayah Kabupaten Jember. Di antara permasalahan yang terjadi di sana yaitu laki-laki dan perempuan yang ingin melangsungkan pernikahan, melakukan akad sakral tersebut dihadapan seorang ustaz atau tokoh masyarakat sebagai penghulu dengan terpenuhi rukun dan syaratnya menurut agama, akan tetapi tidak melaporkan dan mencatatkan pernikahan mereka di Kantor Urusan Agama, hal ini dipengaruhi oleh budaya dan kepercayaan masyarakat setempat. Pendekatan dan jenis penelitian yang digunakan penelitian ini adalah kualitatif-empiris. Pengumpulan data dengan cara wawancara dan dokumentasi, kemudian diolah denga tahapan Editing, Classifying dan Verifying. Berdasarkan hasil penelitian, pengaruh negatif yang diterima oleh istri dan anak dari tidak adanya pencatatan nikah seperti tidak dapat bersekolah, tidak dapat menggugat cerai suami ketika mengalami dan tidak dapat jatah waris dari suami di Desa Bangsalsari, Kecamatan Bangsalsari, Kabupaten Jember. Perspektif maqashid al-Syari’ah Al-Syathibi, yaitu pencatatan nikah termasuk dalam aspek Dlaruriyat, sama halnya dengan sakinah, mawaddah dan rahmah yang juga menjadi komponen paling penting dalam kehidupan rumah tangga di Desa Bangsalsari.

Kata Kunci: Nikah Siri; Dampak Terhadap Istri dan Anak; Maqashid Al-Syari’ah.


Full Text:

PDF

References


Al-Qur’an Al-Karim:

Kementerian Agama RI. 2010. Al-Qur’an Tajwid dan Terjemah. Bandung: PT Sygma Examedia Arkanleema.

Buku:

Badan Pusat Statistik Kabupaten Jember. 2020. Kecamatan Bangsalsari Dalam Angka (Bangsalsari Sub-District In Figures).

Buku Administrasi Desa Bangsalsari Kecamatan Bangsalsari Tahun 2020.

Ian Jonker, Bartjan J.W. Pennink, Sari Wahyuni. 2011. Metodologi Penelitian. Jakarta: Salemba Empat.

Kasiran, Moh. 2010. Metodologi Penelitian Kualitatif: Refleksi Pengembangan Pemahaman dan Penguasaan Metode Penelitian. Malang: UIN Press.

Khoiruddin. 2009. Hukum Perdata (Keluarga) Islam Indonesia dan Perbandingan Hukum Perkawinan di Dunia Muslim. Yogyakarta: Tafazza Academia.

Mahkamah Agung. 2010. Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Agama, (Buku II). Jakarta.

Malik. 2001. Al-Muwatha'. Damaskus: Daar Al-Fikri.

Nur, Djamaan. 1993. Fiqh Munakahat. Semarang: Dina Utama Semarang.

Raisuni, Ahmad. 1995. Nazariyyat al-Maqashid Inda Al-Syathibi. Hendon-Virginia: The International Institute of Islamic Thought.

Silalahi, Ulbert. 2006. Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya.

Syarifuddin, Amir. 2014. Perkawinan Islam di Indonesia: Antara Fiqh Munakahat dan Undang-Undang Perkawinan. Jakarta: Kencana.

Syathibi, Abu Ishaq. 2000. Al-Muwafaqot fi ushul al-Syariah. Saudi Arabia: Daar Ibn Affan, n.d.

Zainuddin. 2017. Afwan Zainuddin. Kepastian Hukum Perkawinan Siri dan Permasalahannya Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Yogyakarta: Penerbit Deepublish.

Jurnal:

Islami, Irfan. 2017. "Perkawinan di Bawah Tangan (Kawin Siri) dan Akibat Hukumnya", Adil: Jurnal Hukum, Vol. 8 No. 1.

Jaya, Dwi Putra. 2017. "Nikah Siri dan Problematikanya dalam Hukum Islam", Jurnal Hukum Sehasen, Vol. 2 No. 2.

Masturiyah. 2013. "Nikah Siri: Perspektif Hukum Islam dan Hukum Perkawinan Nasional", Musawa, Vol. 12 No. 1.

Fauzinudin Faiz, Muhammad. 2014. "Nikah Siri Dalam Tinjauan Teori Maqasidi (Upaya Mencari Pemahaman Komprehensif Berbasis Maqasid Syariah)".

Rohman, Fathur. 2017. "Maqasid Syariah dalam Perspektif Al-Syathibi." Isti'dal: Jurnal Studi Hukum Islam: Vol. 4 No. 4.

Sehabudin. 2014. "Pencatatan Perkawinan dalam Kitab Fikih dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (Perspektif Maqasid Syariah)", Al-Mazahib, Vol. 2 No.1.

Syahabudin. 2014, "Pandangan Al-Syathibi Tentang Maqasid Syariah", Al-Nisa, Vol. 9 No. 2.

Thoriquddin, Mohammad. 2014. “Teori Maqasid Syariah Perspektif Al-Syathibi,” De Jure; Jurnal Syariah dan Hukum, Vol. 6 No. 1

Usman, Rachmadi. 2017. "Makna Pencatatan Perkawinan dalam Peraturan Perundang-Undangan Perkawinan di Indonesia." Legislasi Indonesia : Vol. 14 No.03.

Ensiklopedia:

Indonesia, cnn. https://www.cnnIndonesia.com/nasional/20200829155111-25-540655/sidang-isbat-nikah-daring-di-jember-pecahkan-rekor-muri. 2020.

https://Islamonline.net/archive.

Observasi:

Observasi, 29 Maret 2021.

Wawancara:

Zainal Arifin, Wawancara 5 April 2021.

Ahmad Sobri Fauzan, Wawancara 6 April 2021.

Wage bin Tiwani, Wawancara 5 April 2021.

Slamet Hariyadi, Wawancara 5 April 2021.

Sholeh bin Jari, Wawancara 5 April 2021.

Salam bin Jari, Wawancara 5 April 2021.




DOI: http://dx.doi.org/10.22373/al-ijtimaiyyah.v7i2.9726

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Sauqi Noer Firdaus, Fadil Sj, Moh. Thoriquddin

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Jurnal Al-Ijtimaiyyah has been indexed by:

        

JURNAL AL-IJTIMAIYYAH 
P-ISSN 2654-5217
E-ISSN 2461-0755
Universitas Islam Negeri Ar-Raniry, Banda Aceh, Indonesia