PEMBAYARAN ZAKAT DI PERBANKAN SYARIAH: DITINJAU MENURUT PANDANGAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN ULAMA ACEH

Syarifah Raudhah, Ayumiati Ayumiati, Isnaliana Isnaliana

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sistem pembayaran zakat di perbankan syariah dan bagaimana pandangan MPU Aceh mengenai hal tersebut. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif, yang bertujuan untuk menjelaskan suatu peristiswa secara deskriptif dan terperinci. Hasil penelitian menunjukkan bahwasanya ada beberapa sistem pembayaran zakat di perbankan syariah, diantaranya, mobile banking, kartu NPWZ, iCard Hasanah dan sebagainya. Selanjutnya MPU Aceh menyatakan bahwa membayar zakat melalui perbankan syariah dibolehkan, namun ada ketentuan-ketentuan yang harus di perhatikan nasabah sebelum membayar zakat melalui perbakan syariah, seperti niat dan jenis-jenis zakat yang dapat dibayarkan melalui bank syariah. Oleh karena itu, disarankan agar semua pihak baik nasabah maupun bank syariah agar memperhatiakan kembali ketentuan-ketentuan dalam pembayaran zakat.


Keywords


Pembayaran Zakat; Perbankan Syariah; Pandangan Ulama MPU Aceh

Full Text:

PDF

References


Almanshur, M. Djunaidi G dan Fauzan. (2016). Metodologi Penelitian Kualitatif. Yogyakarta: Ar-Ruzz Media.

Az-Zuhaili, Wahbah. (2015). Fiqh Islam Wa Adillatuhu. Jakarta: Gema Insani Press.

Bahri, Saiful.(2014).Berita. Diambil kembali dari dakwatuna.com: https://www.dakwatuna.com/2014/08/07/55490

Bank Danamon. (2014). Layanan. Diambil kembali dari danamononline.com: https://www.danamonline.com/onlinebanking/include/id/popups/layanan_23.html

Bank Mandiri. (2019). Prioritas. Diambil kembali dari bankmandiri.co.id: https://www.bankmandiri.co.id/ilm-zakat-basnas

Bank Syariah Mandiri. (2017). Consumer. Diambil kembali dari syariahmandiri.co.id: http://www.syariahmandiri.co.id/consumer-banking/jasa-produk/bsm-mobile-banking

BNI Syariah. (2018, Maret 21). Siaran Pers. Diambil kembali dari bnisyariah.co.id: https://www.bnisyariah.co.id/en-us/home/news/pressrelease/ArticleID/1326

BPS. (2017). Kependudukan. Diambil kembali dari www.bps.go.id: https://bps.go.id/index.php/site

BRISyariah. (2018, Mei 30). Berita. Diambil kembali dari brisyariah.co.id: https://www.brisyariah.co.id/beritaBRIS.php?news=169

Chusainul. (2017). Peran Negara dalam Pengelolaan Zakat Umat Islam di Indonesia. Karawang: Universitas Tanjungpura.

Denzin, Norman. K dan Yvonna S Lincoln. (2011). The Sage Handbook of Qualitative Research 1. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Ikit. (2015). Akuntansi Penghimpunan Dana Bank Syariah. Jakarta: Deepublish.

Ismail. (2011). Perbankan Syariah. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Kriyanto, Rachmat. (2014). Teknis Praktis Riset Komunikasi. Jakarta: Kencana Prenada Media.

Peraturan Direktorat Jendral Pajak nomor Per-11 PJ 2017.

Qardawi, Yusuf. (2004). Fiqhu Zakat. Jakarta: Mitra Kerjaya Indonesia.

Qudamah, Ibnu. (2016). Al-Mughni.Jakarta: Pustaka Azzam.

Sabiq, Sayyid. (2013). Fiqhus Sunnah, Kitab az-Zakaah. Solo: Insan Kamil

Shiddieqie, T. M Hasbi. (2005). Pedoman Zakat. Semarang: Pustaka Rizki Putra.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh.

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah.

Wangsawidjaya (2012). Pembiayaan Bank Syariah. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.




DOI: http://dx.doi.org/10.22373/jihbiz.v2i1.8577

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Syarifah Raudhah, Ayumiati Ayumiati, Isnaliana Isnaliana

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

INDEXING :

 

Editorial Office
Program Studi Perbankan Syariah - Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Ar-Raniry Banda Aceh
Jln. Syaikh Abdur Rauf Banda Aceh 23111, Aceh, Indonesia
Contact [email protected]    

Jihbiz: Global Journal of Islamic Banking and Finance is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License